Sukuk adalah bagian dari pernyataan kepemilikan
atas manfaat suatu aset, dan bukanlah merupakan surat utang seperti obligasi.
Dalam Bahasa Arab, Sukuk berasal dari kata “صكوك ”yang merupakan bentuk jamak
(plural) dari kata Sakk “صك “yang memiliki arti dokumen atau lembaran kontrak.
Dimana selebaran tersebut serupa
dengan sertifikat atau nota.
Secara sederhana, sukuk merupakan bukti (claim)
kepemilikan terhadap sebuah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).
Menurut Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 pada poin ketiga disebutkan bahwa “Obligasi
Syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah
berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Sementara merujuk pada Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Sukuk didefinisikan sebagai “Efek Syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan memiliki nilai yang sama dan mewakili bagian
penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
-Kepemilikan aset berwujud tertentu.
-Nilai manfaat dan jasa atas aset
proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
-Kepemilikan atas aset proyek
tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Saat ini di Indonesia, sukuk mulai
dilirik pemerintah setelah beberapa perusahaan swasta meluncurkan obligasi syariah. Kemudian, pemerintah melalui
Departemen Keuangan telah menunjuk Bank Syariah dan Konvensional resmi serta
perusahaan efek yang memiliki izin usaha sebagai penjamin emisi efek dari
Pengawas Pasar Modal untuk menjadi agen penjual sukuk.
Tidak hanya saham, obligasi dan
reksadana, sukuk kini dapat menjadi pilihan investasi yang menarik dan sesuai
dengan prinsip syariah.
Sukuk yang diterbitkan akan berada
di bawah pengawasan Fatwa MUI dengan kendali Dewan Syariah Nasional. Dengan
demikian keabsahan sukuk yang diterbitkan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
kesyariahannya.
Perbedaan mendasar lainnya jika obligasi
mendapatkan bunga atau kupon, maka sukuk mendapatkan bagi hasil dari hak atas
sertifikat kepemilikan atas suatu aset (proyek riil).
Dapat disimpulkan bahwa sukuk adalah sertifikat yang ditawarkan dan
merupakan bukti kepemilikan yang atas
suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau
kegiatan investasi tertentu yang menjadi dasar penerbitan (underlying) sukuk.